NORMA-NORMA ALAM, SOSIAL DAN BUDAYA DALAM KEBERAGAMAAN
NORMA-NORMA ALAM, SOSIAL DAN BUDAYA DALAM
KEBERAGAMAAN
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia norma berarti aturan, ukuran, atau kaidah yg dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Adapula yang mengartikan norma sebagai nilai karena norma merupakan konkretisasi dari nilai. Norma adalah perwujudan dari nilai, karena setiap norma pasti terkandung nilai di dalamnya, nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Sebaliknya, tanpa di buatkan norma maka nilai yang hendak di jalankan itu mustahil terwujud.
(“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”…). Arti khalifah di sini adalah: “seseorang yang diberi kedudukan oleh Allah untuk mengelola suatu wilayah, ia berkewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan masyarakatnya harmonis, dan agama, akal dan budayanya terpelihara”.
Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim menanam sebuah pohon, kemudian tanaman itu dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, melainkan ia akan mendapat pahala sedekah”. (HR. Muslim).
“Sesungguhnya Allah itu indah, dan mencintai keindahan.” (HR. Muslim)
“Perumpamaan orang-orang yang mengakkan hukum Allah dan orang yang melakukan pelanggaran, adalah laksana suatu kaum yang sedang menumpang sebuah kapal. Sebagian dari mereka menempati tempat yang di atas dan sebagian yang lain berada di bawah. Maka orang-orang yang bertempat di bawah, jika hendak mengambil air mereka harus melewati orang yang ada di atas mereka. Maka berinisiatif untuk membuat lobang pada bagian mereka, agar tidak akan mengganggu orang yang ada di atas. Jika kehendak mereka itu dibiarkan saja, pastilah akan binasa seluruh penumpang kapal, dan jika mereka dicegah maka merekapun selamat dan selamatlah pula orang-orang lain seluruhnya.”
Jadi, memelihara lingkungan hidup adalah menjadi bagian integral dari tingkat keimanan seseorang khususnya beragama Islam. Islam menganjurkan kita memelihara alam dan ekosistemnya. Bila ekosistem terpelihara dan terjaga baik maka akan memenuhi fungsinya dan mencapai maksud serta tujuan penciptaannya oleh Allah bagi kesejahteraan manusia dan makhluk lain pada masa sekarang dan mendatang.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Lalu ada yang bertanya, “Apa itu ya Rasulullah.” Maka beliau menjawab,“Apabila kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, apabila dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat kepadanya, apabila dia bersin lalu memuji Allah maka doakanlah dia (dengan bacaan yarhamukallah), apabila dia sakit maka jenguklah dia, dan apabila dia meninggal maka antarkanlah jenazahnya (sampai ke kubur).” (HR. Muslim).
Norma adalah kaidah atau aturan-aturan mengenai
tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan di lingkungan kehidupannya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia norma berarti aturan, ukuran, atau kaidah yg dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Adapula yang mengartikan norma sebagai nilai karena norma merupakan konkretisasi dari nilai. Norma adalah perwujudan dari nilai, karena setiap norma pasti terkandung nilai di dalamnya, nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Sebaliknya, tanpa di buatkan norma maka nilai yang hendak di jalankan itu mustahil terwujud.
A. Norma-Norma Alam Dalam Keberagamaan
Ajaran-ajaran Islam selalu membawa kemaslahatan bagi kehidupan
manusia di dunia ini. tentunya mencakup segala aspek kehidupan manusia.
Tidak ada satupun bentuk kegiatan yang dilakukan manusia, kecuali Allah telah
meletakkan aturan-aturannya dalam ajaran Islam ini. Pelestarian
alam dan lingkungan hidup ini tak terlepas dari peran manusia, sebagai khalifah
di muka bumi, sebagaimana yang disebut dalam QS Al-Baqarah,30:
(البقرة : 30 ) … وَإِذْ
قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
(“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”…). Arti khalifah di sini adalah: “seseorang yang diberi kedudukan oleh Allah untuk mengelola suatu wilayah, ia berkewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan masyarakatnya harmonis, dan agama, akal dan budayanya terpelihara”.
Rasulullah saw melalui hadist-hadist
beliau juga telah menanamkan nilai-nilai implementatif pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup ini, antara lain:
Anjuran Menanam Pohon dan Tanaman
Rasulullah SAW bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: مَا مِنْ
مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ،
أَوْ إِنْسَانٌ،أَو بَهِيمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ
بِهِ صَدَقَةٌ
Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim menanam sebuah pohon, kemudian tanaman itu dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, melainkan ia akan mendapat pahala sedekah”. (HR. Muslim).
Menjaga keindahan alam
Islam adalah agama yang mencintai keindahan. Dari
Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
“Sesungguhnya Allah itu indah, dan mencintai keindahan.” (HR. Muslim)
Tentunya, masih banyak hadist-hadist
seumpama di atas yang kesemuanya memuat pesan akan pentingnya kesadaran untuk
menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Dalam konteks pelestarian lingkungan ini, Yusuf Qardhawi bahkan
menegaskan penerapan hukuman sanksi berupa kurungan (At-Ta’zir) bagi pelaku
pengrusakan lingkungan hidup yang ditentukan oleh pemerintah (Waliyyul amr),
seiring dengan hukum yang terkandung dalam hadis Rasulullah saw:
مَثَلُ
الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا
عَلَى سَفِينَةٍ فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا
فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى
مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ
نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا
وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا
“Perumpamaan orang-orang yang mengakkan hukum Allah dan orang yang melakukan pelanggaran, adalah laksana suatu kaum yang sedang menumpang sebuah kapal. Sebagian dari mereka menempati tempat yang di atas dan sebagian yang lain berada di bawah. Maka orang-orang yang bertempat di bawah, jika hendak mengambil air mereka harus melewati orang yang ada di atas mereka. Maka berinisiatif untuk membuat lobang pada bagian mereka, agar tidak akan mengganggu orang yang ada di atas. Jika kehendak mereka itu dibiarkan saja, pastilah akan binasa seluruh penumpang kapal, dan jika mereka dicegah maka merekapun selamat dan selamatlah pula orang-orang lain seluruhnya.”
Jadi, memelihara lingkungan hidup adalah menjadi bagian integral dari tingkat keimanan seseorang khususnya beragama Islam. Islam menganjurkan kita memelihara alam dan ekosistemnya. Bila ekosistem terpelihara dan terjaga baik maka akan memenuhi fungsinya dan mencapai maksud serta tujuan penciptaannya oleh Allah bagi kesejahteraan manusia dan makhluk lain pada masa sekarang dan mendatang.
B. Norma-Norma Sosial Dalam Keberagamaan
Manusia adalah makhluk sosial di samping sebagai
individu yang unik. Sebagai makhluk sosial manusia membutuhkan orang lain sebagai
medan aktualisasi diri. Pergaulan sosial masyarakat akan melahirkan norma-norma
sosial, suatu nilai yang disepakati oleh masyarakat sebagai kebaikan atau
keburukan, dan dalam hal ethics disebut etika sosial, dan dalam ilmu akhlak
disebut al ma'ruf, yaitu sesuatu yang secara sosial diketahui umum sebagai
kebaikan.
Sebagai pedoman individu dalam berperilaku maka norma sosial dapat
dibedakan berdasarkan tipenya yaitu ;
1.
Norma sosial formal
Adalah patokan atau aturan yang diwajibkan
pelaksanaannya dengan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua anggota
masyarakat. Norma sosial formal bersumber dari lembaga masyarakat atau
institusi yang formal atau resmi dan bersifat memaksa bagi semua masyarakat.
Contohnya : aturan-aturan yang bersumber dari negara seperti undang-undang,
peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah dll.
2.
Norma sosial non formal
Adalah patokan atau aturan yang pelaksanaannya tidak
diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma sosial nonformal tumbuh dari
kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Norma sosial non formal Sifatnya tidak memaksa bagi
masyarakat. Contoh : aturan yang ada di
dalam keluarga dan adat- istiadat seperti aturan makan, minum, dan berpakaian.
Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya
Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di
rahimahullaah Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata:
أَنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ حَقُّ الْمُسْلِمِ
عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ الله قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ
فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ
لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهُ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا
مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Lalu ada yang bertanya, “Apa itu ya Rasulullah.” Maka beliau menjawab,“Apabila kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, apabila dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat kepadanya, apabila dia bersin lalu memuji Allah maka doakanlah dia (dengan bacaan yarhamukallah), apabila dia sakit maka jenguklah dia, dan apabila dia meninggal maka antarkanlah jenazahnya (sampai ke kubur).” (HR. Muslim).
Ajaran Islam atau lebih khusus syari’at Islam mempunyai titik
singgung yang sangat kompleks dengan masalah-masalah sosial. Karena syari’at
Islam itu sendiri justru mengatur hubungan antara manusia (individual maupun
kelompok) dengan Allah SWT, antara sesama manusia dan antara manusia dengan
alam.
Dengan adanya norma sosial maka sesorang bisa mengerti
apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukannya. Jadi, norma
sosial adalah petunjuk atau patokan untuk melangsungkan hubungan sosial dalam
masyarakat yang berisi perintah, larangan dan anjuran agar seseorang dapat
bertingkah laku yang pantas untuk menciptakan ketertiban, keteraturan,
kedamaian dalam bermasyarakat.
C. Norma-Norma Budaya Dalam Keberagamaan
Pada dasarnya norma adalah bagian dari kebudayaan,
karena awal dari sebuah budaya itu sendiri adalah intraksi antara manusia pada
kelompok tertentu yang nantinya akan menghasilkan sesuatu yang disebut norma.
Sehingga kita akan menemukan definisi dari budaya itu seperti ini; budaya
adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah
kelompok orang dan diwariskan dari
generasi ke generasi.
Allah telah memberikan kepada manusia sebuah kemampuan dan
kebebasan untuk berkarya, berpikir dan menciptakan suatu kebudayaan. Di sini,
Islam mengakui bahwa budaya merupakan hasil karya manusia. Sedang agama adalah
pemberian Allah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Yaitu suatu pemberian
Allah kepada manusia untuk mengarahkan dan membimbing karya-karya manusia agar
bermanfaat, berkemajuan, mempunyai nilai positif dan mengangkat harkat manusia.
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu beramal dan berkarya, untuk
selalu menggunakan pikiran yang diberikan Allah untuk mengolah alam dunia ini
menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan manusia. Dengan demikian,
Islam telah berperan sebagai pendorong manusia untuk “ berbudaya “.
Sikap Islam terhadap Kebudayaan
Islam, sebagaimana telah diterangkan di atas, datang untuk mengatur
dan membimbing masyarakat menuju kepada kehidupan yang baik dan seimbang. Islam
tidaklah datang untuk menghancurkan budaya yang telah dianut suatu masyarakat,
akan tetapi dalam waktu yang bersamaan Islam menginginkan agar umat manusia ini
jauh dan terhindar dari hal-hal yang yang tidak bermanfaat dan membawa madlarat
di dalam kehidupannya, sehingga Islam perlu meluruskan dan membimbing
kebudayaan yang berkembang di masyarakat menuju kebudayaan yang beradab dan
berkemajuan serta mempertinggi derajat kemanusiaan.
Prinsip semacam ini, sebenarnya telah menjiwai isi Undang-undang
Dasar Negara Indonesia, pasal 32, walaupun secara praktik dan perinciannya
terdapat perbedaan-perbedaan yang sangat menyolok. Dalam penjelasan UUD pasal
32, disebutkan : “ Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya
dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang
dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta
mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “.
KESIMPULAN
Faktor-Faktor dalam agama islam yang
mendorong pemeluknya untuk mamatuhi dan melaksanakan norma-norma alam, sosial
dan budaya sesuai dengan aturan agama, antara lain:
1. Agama Islam menghormati akal manusia
meletakkan akal pada tempat yang terhormat, menyuruh manusia mempergunakan akal
manusia untuk memeriksa dan memikirkan keadaan alam.
“ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan
silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang
berakal, (190). (yaitu) orang-orang
yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan
mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya
Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau,
maka peliharalah kami dari siksa neraka. (191) “ ( QS: Aal-Imran : 190-191)
2.
Agama Islam mewajibkan tiap-tiap pemeluknya, laki-laki dan perempuan
menuntut ilmu
3.
Agama islam mengerahkan
pemeluknya supaya selalu berusaha untuk memberi manfaat pada masyrakat.
4.
Agama islam menggemarkan
pemeluknya untuk senantiasa menghubungkan silaturahmi
5.
Agama islam melarang orang bertaqlid buta
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak
mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan
hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya.” (QS: Al-Isra’;36)
6.
Manusia sebagai khalifah Allah swt ialah agar manusia memakmurkan bumi,
membudayakan alam serta mengislamkan budaya
7.
Manusia adalah khalifah Allah diatas bumi, sebagai penerjemah segala sifat-sifat
Allah dalam kehidupan.
8.
Sebagai khalifah Allah, maka manusia bertugas mensyukuri nikmat Allah.
daftar pustakanya mana..?
ReplyDeleteTks gan
ReplyDelete