MAKALAH ASBABUN NUZUL AL-QUR’AN
ASBABUN
NUZUL AL-QUR’AN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Al-Qur’an
merupakan kitab suci terakhir yang Allah SWT mukjizatkan kepada Nabi Muhammad
SAW. Al-Quran ini terdiri atas 30 juz, 114 surat dan 6666 ayat. Menurut
Al-Ja’bari Al-Quran itu di turunkan dalam dua cara: Pertama, diturunkan sebagai
permulaan tanpa didahului suatu peristiwa atau pertanyaan. Kedua, diturunkannya
seiring terjadinya suatu peristiwa atau munculnya sebuah pertanyaan (Asbabun
Nuzul). Bagaimanapun juga sangat penting mempelajari Asbabun Nuzul karena
dengan mempelajari dan memahaminya, kita akan lebih mudah memahami sekaligus
menempatkan pemahamannya kepada posisi yang benar serta lebih memperkuat iman
dan taqwa kepada Allah SWT.
Al Wahidi berkata: “Tidak mungkin mengetahui
penafsiran ayat Al-Quar’an tanpa mengetahui kisahnya dan sebab turunnya”. Ibnu
Daqiq al-‘Id mengatakan:” penjelasan Asbabun Nuzul merupakan jalan yang kuat
dalam memahami makna Al-Quran”.
Dalam tulisan singkat ini akan sedikit membahas tentang
hal-hal yang berkaitan dengan asbab-an-nuzul, mulai dari pengertian,
macam-macam asbabun nuzul, fungsi pentingnya dari asbabunnuzul itu sendiri
serta kaidah yang terkandung dalam penetapan hukum yang terkait dalam asbabunnuzul.
Namun, kesempurnaan makalah ini kami sadari masih sangatlah jauh, sehingga
mungkin bagi kita untuk terus belajar dan mendalaminya di lain waktu.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah Definisi dari Asbabun Nuzul itu ?
2.
Apasajakah Macam-Macam Asbabun Nuzul itu ?
3.
Bagaimanakah Cara Mengetahui Riwayat Asbabun Nuzul ?
4. Bagaimanakah Kaidah Yang Berlaku Atas Asbabun Nuzul ?
5. Bagaimanakah Peranan Asbab Al-Nuzul Dalam Memahami Dan
Menafsirkan Ayat ?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan dari pembahasan makalah ini adalah agar kita bisa
lebih mengenal tentang silsilah
asbabun nuzul dan lebih memudahkan kita untuk mempelajari lebih jauh lagi sehingga
dalam proses mempelajarinya kita tidak menemukan kesulitan.
ASBABUN
NUZUL AL-QUR’AN
A.
Pengertian Asbabun Nuzul
Secara etimologi asbab al nuzul terdiri dari kata “asbab” (bentuk jamak
dari kata “sababa”) yang artinya sebab-sebab. (almunawwir:1997:602). Sedang
kata “nuzul” berasal dari kata “nazala” yang berarti turun
(almunawwir:1997:1409). Asbab Al-Nuzul
adalah sebab-sebab diturunkannya ayat Al-Qur’an.
Menurut istilah atau secara terminologi Asbabun Nuzul
terdapat banyak pengertian, diantaranya :
a.
Menurut
Az-Zarqani
“Asbab an-Nuzul adalah hal khusus atau
sesuatu yang terjadi serta hubungan dengan turunnya ayat al-Qur’an yang
berfungsi sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi”.
b.
Ash-Shabuni
قد تحصل واقعة, اوتحدث حادثة, فتنزل
اية اوايات كريمة في شأن تلك الواقعة او الحادثة, فهذا هو مايسمى بـ (سبب النزول)
“Asbab an-Nuzul adalah peristiwa atau
kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang
berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang
diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama”.
c.
Subhi
Shalih
ما
نزلت الآية اواآيات بسببه متضمنة له او مجيبة عنه او مبينة لحكمه زمن وقوعه
“Asbabun Nuzul adalah sesuatu yang
menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat al-Qur’an yang terkadang
menyiratkan suatu peristiwa sebagai respon atasnya atau sebagai penjelas
terhadap hukum-hukum ketika peristiwa itu terjadi”.
d.
Mana’
al-Qathan
مانزل قرآن بشأنه وقت وقوعه
كحادثة او سؤال
“Asbab an-Nuzul adalah peristiwa yang menyebabkan
turunnya al-Qur’an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa
satu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi”.
Kendatipun redaksi pendefinisian di atas sedikit
berbeda, dapat disimpulkan bahwa Asbab an-Nuzul adalah kejadian/peristiwa yang
melatarbelakangi turunnya ayat al-Qur’an dalam rangka menjawab, menjelaskan dan
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian tersebut.
Mengutip pengertian dari Subhi al-Shaleh kita dapat
mengetahui bahwa asbabun nuzul ada kalanya berbentuk peristiwa atau juga berupa
pertanyaan. Para Ulama berpendapat bahwa berkaitan dengan latar belakang
turunya atau sebab turunnya sesuatu ayat itu berdasarkan dua cara:
1.
Bila terjadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat Qur’an
mengenai peristiwa itu.
Contoh: dalam
hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ibn Abbas, yang mengatakan :
" Ketika turun, ayat : dan
peringatkanlah kerabat-kerabatmu yang terdekat (QS Hijr 94), nabi pergi dan naik ke bukit safa , lalu
berseru : ` Wahai kaumku !". maka mereka berkumpul mendekat ke
nabi. Ia berkata lagi : ` bagaimana pendapatmu bila aku beritahukan kepadamu
bahwa dibalik gunung itu ada sepasukan berkuda yang hendak menyerangmu,
percayakah kamu apa yang aku katakan ?
Mereka menjawab : : kami belum pernah melihat engkau berdusta.` Dan nabi
melanjutkan: ‘aku memperingatkanmu tentang siksa yang pedih,’ ketika itu
Abu Lahab berkata : `celakalah engkau; apakah engkau mengumpulkan kami hanya
untuk urusan ini ?’Lalu ia berdiri. Maka
turunlah surah ini :
تَبَّتْ
يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ (1) ……..
Artinya : "
celakalah kedua tangan Abu lahab…..(Surat Al-Masad)
2.
Bila Rasulullah ditanya tentang sesuatu hal, maka
turunlah ayat Quran menerangkan tentang hukumnya.
Contoh: hal ini
seperti ketika Khaulah binti Sa’labah dikenakan Zihar oleh suaminya Aus bin
Samit.lalu ia datang kepada Rasulullah SAW mengadukan hal itu. Aisyah berkata:
‘Maha suci Allah yang pendengarannya meliputi segalanya` aku mendengar ucapan
Khaulah binti Sa’labah itu, sekalipun tidak seluruhnya, ia mengadukan suaminya
kepada Rasulullah SAW , katanya : Rasulullah SAW, suamiku telah menghabiskan
masa mudaku dan sudah beberapa kali aku mengandung karenanya, sekarang setelah
aku menjadi tua, dan tidak beranak lagi ia menjatuhkan zihar kpdku! Ya Allah
sesungguhnya aku mengadu kepada-Mu`.
Aisyah berkata : ` tiba-tiba jibril
turun membawa ayat-ayat ini :
قَدْ
سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا…
Artinya : Sesungguhnya Allah telah mendengar
perkataan perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya ( yakni aus bin
samit).`(QS: Mujadalah 1-3)
B.
Macam-macam
Asbab an-Nuzul
1. Dilihat dari sudut pandang redaksi
yang dipergunakan dalam riwayat asbab an-nuzul
a. Sarih (jelas)
Artinya
riwayat yang memang sudah jelas menunjukkan asbabun nuzul dengan indikasi
menggunakan lafal (pendahuluan).
سبب نزول هذه الآية هذا...
Sebab turun ayat ini adalah
حدث هذا... فنزلت الآية
Telah terjadi …… maka turunlah ayat
سئل رسول الله عن كذا...
فنزلت الآية
Rasulullah pernah kiranya tentang …… maka turunlah
ayat.
b. Muhtamilah (masih kemungkinan atau
belum pasti)
Riwayat belum
dipastikan sebagai asbab an-Nuzul karena masih terdapat keraguan.
نزلت هذه الآية فى كذا...
(ayat ini diturunkan berkenaan dengan)
احسب هذه الآية نزلت
فىكذا...
(saya kira ayat ini diturunkan berkenaan dengan ……)
ما احسب نزلت هذه الآية الا
فىكذا...
(saya kira ayat ini tidak diturunkan kecuali berkenaan
dengan …)
2.
Dilihat dari sudut pandang terbilangnya/jumlah sebab dan ayat yang turun, asbabun nuzul dapat
dibagi menjadi dua:
a.
Beberapa sebab yang hanya melatarbelakangi turunnya
satu ayat (ta’addud al-asbab wa
al-nazil wahid)
b.
Satu sebab yang melatarbelakangi turunnya beberapa
ayat (ta’addud al-nazil wa alsabab wahid )
C.
Cara
Mengetahui Riwayat Asbab an-Nuzul
Asbab an-nuzul adalah
peristiwa yang terjadi pada zaman Rasulullah saw. Oleh karena itu, tidak boleh
tidak ada jalan lain untuk mengetahuinya selain berdasarkan periwayatan
(pentransmisian) yang benar (naql as-shalih) dari orang-orang yang melihat dan
mendengar langsung turunnya ayat al-Qur’an. Pedoman Mengetahui Asbabun
Nuzul
Pedoman dasar para ulama dalam mengetahui asbabun nuzul ialah riwayat
sahih yang berasal dari Rasulullah SAW atau dari sahabat. Itu disebabkan
pemberitahuan seorang sahabat mengenai hal seperti ini, bila jelas, maka hal
itu bukan sekedar pendapat ( ra’y ), tetapi ia mempunyai hukum marfu’
(disandarkan pada Rasulullah).
لا يحل القول فى
اسباب نزول الكتاب الاّ بالرواية والسماع ممن شاهدواالتنزيل ووقفوا على الاسباب
وبحثوا عن علمها
Al- Wahidi mengatakan : ` Tidak
halal berpendapat mengenai asbabun nuzul kitab kecuali dengan berdasarkan pada
riwayat atau mendengar secara langsung dari orang-orang yang menyaksikan
turunnya, mengetahui sebab-sebabnya dan membahas tentang pengertiannya serta
bersungguh-sunggguh dalam mencarinya.` Inilah jalan yang ditempuh oleh ulama
salaf. Mereka amat berhati-hati untuk mengatakan sesuatu mengenai asbabun nuzul
tanpa pengetahuan yang jelas.
Oleh karena itu, yang dapat dijadikan pegangan dalam asbabun nuzul
adalah:
1)
Riwayat-ucapan ucapan sahabat yang bentuknya seperti
musnad, yang secara pasti menunjukkan asababun nuzul.
2)
As- Suyuti berpendapat : bahwa bila ucapan seorang
tabi’in secara jelas menunjukkan asbabun nuzul, maka ucapan itu dapat diterima.
Dan mempunyai kedudukan mursal bila penyandaran kepada tabi’in itu benar dan ia
termasuk salah seorang imam tafsir yang mengambil ilmunya dari para sahabat,
seperti mujahid, Ikrimah dan Said bin Jubair, serta didukung oleh hadis mursal
yang lain.
Sejalan dengan itu, al-Hakim menjelaskan dalam ilmu
hadits bahwa apabila seorang sahabat yang menyaksikan masa wahyu dan al-Qur’an
diturunkan, meriwayatkan tentang suatu ayat al-Qur’an bahwa ayat tersebut turun
tentang suatu (kejadian). Ibnu al-Salah dan lainnya juga sejalan dengan
pandangan ini.
Berdasarkan keterangan di atas, maka sebab an-nuzul
yang diriwayatkan dari seorang sahabat diterima sekalipun tidak dikuatkan dan
didukung riwayat lain. Adapun asbab an-nuzul dengan hadits mursal (hadits yang
gugur dari sanadnya seorang sahabat dan mata rantai periwayatnya hanya sampai
kepada seorang tabi’in). riwayat seperti ini tidak diterima kecuali sanadnya sahih
dan dikuatkan hadits mursal lainnya.
D.
Kaidah
Yang Berlaku Atas Asbabun Nuzul
Pada bagian ini ada pendapat yang mendasari tentang hubungan Asbab Al-Nuzul dengan penerapan hukum
yang terkandung dalam satu ayat Al-Qur’an kaidah tersebut adalah:
1.
Kandungan ayat dengan Asbabun Nuzul tidak hanya dapat
berlaku pada kasus yang menjadi Asbabun Nuzul. Kaidah tersebut berbunyi:
العبره بعمو الفظ لا بخصوص السبب
Misalnya pada surat Al-Baqarah ayat 222
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh.
Katakanlah: “haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati
mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka
itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Sebab turunnya ayat
diatas adalah khusus yaitu Hadits yang bersumber dari Anas tentang istri orang
Yahudi dalam keadaan haidh maka dikeluarkan dari rumah, suami dan keluarga
tidak mau makan dengannya dan tidak mau bergabung dengannya dalam satu rumah. Hal
tersebut ditanyakan kepada Rasul, maka turunlah ayat diatas. Rasul menjelaskan
bahwa istri tersebut diperlakukan dengan baik, dan tinggal dalam satu rumah
yang dilarang adalah melakukan hubungan suami istri.
Dapat dilihat bahwa
ayat di atas berlafazh umum tetapi sebabnya khusus. Pada kontek ini para ulama
sepakat penetapan hukumnya berdasarkan umumnya lafazh tidak dengan khususnya
sebab sehingga berlaku untuk semua orang.
2.
Kandungan ayat dengan Asbabun Nuzul tertentu atau
khusus hanya berlaku pada kasus yang menjadi sebab turunya ayat itu, pendapat
ini berdasarkan kaidah:
العبرة بخصوص السبب لا بعموم اللفظ
Misalnya dalam surat Al-Lail ayat
17-21
Artinya: Dan
kelak akan dijauhkan orang yang paling Takwa dari neraka itu. Yang menafkahkan
hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya. Padahal tidak ada seseorangpun
memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya. Tetapi (dia memberikan
itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya yang Maha tinggi. Dan kelak
Dia benar-benar mendapat kepuasan. (QS. Al-Lail: 17-21)
Tujuh hamba sahaya
sebelum dibebaskan mereka disiksa dalam menegakkan ajaran Islam. Riwayah yang
ada bersumber dari Urmah menyatakan: Bahwa Abu Bakar Shidiq telah memerdekan
mereka, dalam hal ini turunlah ayat diatas (dan akan dijauhkan dari mereka
orang yang paling bertakwa sampai akhir surat). Menurut Asbab Al-Nuzul ayat tersebut ditujukan untuk Abu Bakar, pendapat
ini menurut Jumhur Ulama.
Berdasarkan kaidah di atas dapat difahami
bahwa yang harus diperhatikan adalah kekhususan sebab bukan keumuman lafaz,
pendapat ini dipegang oleh minoritas ulama.
E.
Peranan
Asbab Al-Nuzul Dalam Memahami Dan Menafsirkan Ayat
Untuk menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an sangat diperlukan bermacam-macam
ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan Al-Qur’an sehingga penafsiran ayat
Al-Qur’an tidak akan terdapat kesalahan dalam mengambil kandungan-kandungan
Al-Qur’an. Pengetahuan tentang Asbab
Al-Nuzul amat penting bagi seseorang yang hendak mendalami pengertian
ayat-ayat Al-Qur’an. Bila telah mengetahui Asbab
Al-Nuzul tentu akan mengetahui situasi dan kondisi yang terjadi ketika
ayat-ayat diturunkan, sehingga dengan mudah untuk mengetahui dan memikirkan apa
yang terjadi dibalik ayat-ayat tersebut.
Ada beberapa hal
yang mendorong untuk mengetahui Asbab
Al-Nuzul ayat, yaitu:
1.
Untuk Mengetahui Persoalan Syariat (Hukum)
Untuk mengetahui hikmah atau rahasia yang terkandung di balik
ayat-ayat yang dimaksud yang dipersoalkan Syari’at (hukum) misalnya
masalah-masalah, antara lain:
a.
Judi, riba, memakan harta anak yatim diharamkan oleh
Allah dalam Al-Qur’an.
b.
Bagaimana mula-mula allah mensyariatkan Shalat khauf
(shalat yang dilakukan sewaktu situasi sedang gawat/perang)
c.
Kenapa tidak boleh melakukan Shalat Jenazah atas orang
Musyrik.
d.
Bagaimana pembagian harta rampasan perang.
Banyak ayat-ayat lain yang berhubungan dengan hukum-hukum Allah SWT yang
harus diketahui dan dilaksanakan oleh manusia. Untuk mengetahui hukum-hukumnya
sangat perlu diketahui aspek filosofisnya, yang sebagian aspek-aspek itu dapat
diketahui melakui pengertian Asbabun Nuzul ayat, sehingga kekeliruan dalam
memahami ayat dapat dihindari, dan tidak mungkin mengetahui hukum-hukum dalam
Al-Qur’an tanpa mengetahui Asbabun Nuzul ayat sangat mempengaruhi hukum yang
ditetapkan di dalamnya.
2.
Mengetahui Asbabun Nuzul sangat menentukan dalam
pengecualian hukum (Takhshish)
terhadap orang yang berpendapat bahwa hukum-hukum itu sangat perlu dilihat
terlebih dulu dari sebab-sebab yang khusus sebelum ditetapkan hukumnya.
Mengetahui aspek-aspek khusus itu dapat
dikemukakan memalaui Asbabun Nuzul.
3.
Dengan mengetahui Asbabun Nuzul adalah suatu metode
yang paling tetap untuk mengetahui dan memahami pengertian ayat, sehingga
diceritakan dalam suatu riwayat bahwa para Sahabat yang paling mengetahui
sebab-sebab turunnya ayat, lebih diutamakan pendapatnya tentang pengertian
kandungan ayat ketimbang sahabat yang tidak mengetahui sebab-sebab turunya
ayat, sehingga masalah Asbabun Nuzul merupakan hal yang sangat menentukan dalam
mengambil pengertian dan hukum yang terkandung dalam suatu ayat.
Dalam kepentingan mengetahui Asbabun Nuzul ini imam Al-Wahidy
mengemukakan dengan tegas pendirianya yaitu: “Tidaklah mungkin (seseorang)
mengetahui tafsir dari suatu ayat tampa mengetahui kisahnya dan keterangan
sekitar turunya ayat tersebut.
Dengan mengetahui Asbabun Nuzul berarti memahami aspek historis
penafsiran Al-Qur’an, sehingga kandungannya akan jelas dan dapat dipahami tanpa
ada keraguan dalam melaksanakannya.
Beberapa contoh
ayat yang mempunyai Asbabun Nuzul:
1. Asbabun
Nuzul surat An Nisa’ ayat 51
Sebab-sebab turun ayat ini adalah seorang Yahudi Mandinah bernama Ka’ab
Ibnu Asyraf datang berkunjung ke Mekkah. Ia menyaksikan perang Badar dan
mendorong orang kafir Quraisy menuntut bela dan memerangi Muhammad SAW.
Kemudian orang-orang Quraisy bertanya kepada Ka’ab yang mengetahui Al Kitab
(Taurat): “Siapakah yang lebih benar jalannya (siapakah yang berbeda dipihak
yang benar ?) apakah Muhammad SAW ?. lalu Ka’ab menjawab: “kalianlah yang
benar”, justru ucapan itu, maka Ka’ab telah berdusta dan mendapatkan kutukan
oleh Allah SWT terhadap orang-orang berpandangan demikian,
kemudian
turunlah surat An Nisa’ ayat 51 yang berbunyi:
Artinya: Apakah
kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? mereka
percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang kafir
(musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang
beriman.
2.
Asbabun Nuzul surat Al Maidah ayat 93:
Sebab-sebab turunya ayat tersebut adalah
sahabat Usman Ibnu Mazh’un dan Amru Ibnu Ma’dikariba pernah mengatakan bahwa
Khamar itu sebenarnya mudah (boleh diminum), keduanya menggunakan surat
Al-Maidah ayat 93:
Artinya: Tidak ada dosa bagi
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan
makanan yang telah mereka Makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman,
dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan
beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. dan Allah
menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Padahal Amru dan
Ma’dikariba belum tahu apakah sebabnya ayat tersebut diatas diturunkan. Ayat
ini turunya adalah pada saat turunnya ayat yang mengharamkan Khamar, kemudian
para sahabat bertanya kepada Rasulullah, “bagaimanakah nasib bagi
saudara-saudara kami yang telah meninggal dunia, sedangkan dalam perut mereka
ada minuman khamar (ketika hidup mereka minum khamar), lalu Allah memberitakan
bahwa minuman khamar semasa hidupnya sedangkan ayat yang mengharamkan belum
turun, telah dianggap tidak berdosa lagi seperti yang tersebut dalam surat Al
Maidah ayat 39.
Demikianlah jelas bahwa
Usman dan Amru tidak mengetahui Asbabun Nuzul surat Al Maidah 93 sehingga
hampir saja keduanya menghalalkan khamar yang telah diharamkan Allah.
3.
Asbabun Nuzul surat Ath Thalaq ayat: 4
Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi
(monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa
iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu
iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa
yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam
urusannya.
Sebab turunya ayat ini adalah menunjukkan bahwa sahabat Ubaiy bertanya kepada
Rasulullah: “wahai Rasulullah, sebagaian dari wanita-wanita belum dijelaskan
tentang status Iddah-nya dalam
Al-Kitab (Al-Qur’an) yakni: wanita yang putus haid baik anak-anak maupun orang
dewasa, dan wanita yang sedang mengandung”. Maka untuk menjelaskan hal ini (kepada Ubaiy) turun ayat 4 surat Ath Thalaq
tersebut diatas.
KESIMPULAN
1.
Asbabun
nuzul adalah sebab turunnya al-Qur’an (berupa peristiwa/pertanyaan) yang
melatarbelakangi turunnya ayat al-Qur’an dalam rangka menjawab, menjelaskan dan
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian tersebut.
2.
Asbabun
nuzul terdiri dari kata asbab (jamak dari sababa yang artinya sebab-sebab), dan
nuzul (artinya turun).
3.
Macam-macam
asbabun nuzul ada 2, yaitu :
a. Dari sudut pandang redaksi yang dipergunakan
dalam riwayat asbabun nuzul meliputi sharih dan muhtamilah
b. Dari sudut pandang terbilangnya asbab
an-nuzul untuk satu ayat atau terbilangnya ayat untuk satu asbab an-nuzul
meliputi :
- Beberapa sebab yang hanya
melatarbelakangi turunnya satu ayat
- Satu sebab yang melatarbelakangi
turunnya beberapa ayat
4.
Cara
mengetahui riwayat asbabun nuzul melalui periwayatan yang benar dari
orang-orang yang melihat dan melihat langsung turunnya ayat
5.
Kaidah
hukum yang belum jelas dalam al-Qur’an, dapat dipermudah dengan mengetahui
asbab-nuzulnya. Karena dengannya penafsiran ayat lebih jelas untuk dipahami.
Jazakallahu khoir ya ...
ReplyDeleteKUMPULAN ARTIKEL ASBABUN NUZUL, BISA DIBACA:
ReplyDelete1.Apa Saja Kaidah Asbabun Nuzul dan Bagaimana Penerapannya?
2.Kitab Asbabun Nuzul al-Wahidi, Keprihatinan atas Kualitas Riwayat Asbabun Nuzul
3.Kitab Asbabun Nuzul Karya Imam Suyuthi, Referensi Utama Memahami Sebab Turunnya Ayat al-Qur'an
4.Asbabun Nuzul Surat Al-Insyirah: Satu Kesulitan, Dua Kemudahan
5.Asbabun Nuzul Surat al-Kafirun: Prinsip Dasar Toleransi Antarumat Beragama
6.Asbabun Nuzul Surat Al-Ahzab Ayat 59 Tentang Wajibnya Berhijab
7.Asbabun Nuzul Surat al-Kautsar, Bantahan Atas Tuduhan Orang Kafir Tentang Terputusnya Keturunan Rasulullah
kakak dapat referensi makalah ini dari buku apa aja
ReplyDelete