Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SUNNAH (DEFINISI, PEMBAGIAN, FUNGSI, dan KEHUJJAHAN)

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Definisi Sunnah
          As-Sunnah secara bahasa (etimologi) adalah jalan, peraturan, cara yang dibiasakan atau cara yang terpuji. Sunnah lebih umum disebut dengan hadits yang mempunyai beberapa arti secara etimologis, yaitu : Qorib artinya dekat, Jadid artinya baru, dan Khobar yang artinya berita atau warta. Seperti dalam surah At-Tur : 34.
فليأتوا بحديث مثله إن كانوا صادقين. 
Artinya : “maka hendaklah mereka mendatangkan khabar yang  sepertinya jika mereka orang-orang  yang benar”  (QS. At Thur; 34).

          Sedangkan Sunnah menurut istilah syara’ adalah:

أوْتَقْرِيْرًااَصِفَةًأوفِعْلاًأوقَولاًمصالنبيإلىمَاأُضِيْفَ

Artinya: “ segala sesuatu yang disandarkan kepada  Nabi SAW baik yang berupa perkataan, perbuatan, sifat atau pengakuan”
         
Pengertian As-Sunnah secara terminologi juga bisa dilihat dari tiga bidang ilmu yaitu :

1.      Menurut ulama ahli hadits, sunnah identik dengan hadits yaitu semua yang disandarkan kepada nabi Muhammad baik perkataan, perbuatan atau ketetapannya sebagai manusia biasa termasuk akhlaknya baik sebelum atau sesudah menjadi Rasul.

2.      Menurut ulama ushul fiqh, sunnah diartikan semua yang lahir dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan ataupun pengakuan.

3.      Sunnah menurut para ahli fiqh, disamping mempunyai arti seperti yang dikemukakan para ulama ushul fiqh, juga dimaksudkan sebagai salah satu hukum taklif yang mengandung pengertian, “ perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa”.[1]



B.     Pembagian Sunnah
          Sunnah atau hadits berdasarkan definisi menurut para ahli di atas, dapat dibedakan menjadi 3 yaitu:
1.       Sunnah Qauliyah, yaitu khabar berupa perkataan Nabi SAW yang didengar dan disampaikan oleh seorang atau beberapa sahabat kepada orang lain.

2.      Sunnah Fi’liyah, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan oleh Nabi SAW yang diketahui dan disampaikan oleh para sahabat kepada orang lain. Seperti tata cara menunaikan shalat lima waktu yang dipraktekkan Nabi,  cara berwudlu’ dan cara haji.

3.      Sunnah Taqririyah, yaitu sesuatu yang timbul dari sahabat Rasulullah SAW yang telah  diakui oleh beliau, baik berupa ucapan maupun perbuatan.[2]

Sedangkan As-Sunnah ditinjau dari perawi-perawinya dari Rasulullah SAW dibagi menjadi tiga macam :

1.      Sunnah Mutawatirah, adalah sunnah yang diriwayatkan dari Rasulullah oleh sekumpulan perawi yang menurut kebiasaannya, individu-individunya itu tidak mungkin sepakat untuk berbohong.

2.      Sunnah Masyhurah, adalah sunnah yang diriwayatkan dari Rasulullah oleh seorang, atau dua orang, atau tiga orang sahabat yang tidak mencapai jumlah tawatur ( perawi hadits mutawatir).

3.      Sunnah Ahad, adalah sunnah yang diriwayatkan dari Rasulullah oleh perseorangan yang tidak mencapai jumlah kemutawatiran.[3]

C.    Fungsi Sunnah
1.      Fungsi dari As-Sunnah antara lain:
a.       Menetapkan atau mengukuhkan hukum yang telah ada di dalam Al-Qur’an.Contoh firman Allah Swt dalam surat Hud : 102.

شَدِيدأَلِيمٌخْذَهُإِنَّظَالِمَةٌوَهِيَالْقُرَىأَخَذَإِذَارَبِّكَأَخْذُوَكَذَلِكَ

Artinya: “Begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras.”
Ayat ini diperkuat dengan hadits riwayat Abu Musa yang maknanya hampir sama. Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya Allah Ta’ala akan menangguhkan siksaannya bagi orang yang berbuat zhalim, apabila Allah telah menghukumnya maka dia tidak akan pernah melepaskannya. Kemudian Rasulullah Saw  membaca ayat surat Huud : 102 (H.R Muslim)

b.      Memberikan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an. Seperti firman Allah dalam surah Al-maidah: 3.
  
الخِنْزِيْرِوَلَحْمُوَالدَّمُالمَيْتَةُعَلَيْكُمُحُرِّمَتْ

Artinya: diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah dan daging babi...” Qs.al-maidah:3)
Dalam ayat ini tidak ada kecuali, semua bangkai dan darah diharamkan untuk dimakan. Sunnah Rasulullah SAW mentakhshish atau mengecualikan darah dan bangkai tertentu. Sabda Rasululah saw:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا المَيْتَـَتَانِ الحُوتُ وَالجَرَادُ وَأَمَّا الدَمَانِ فَالكَبِدُ وَالطِّحَالُ.

Artinya: “Telah dihalalkan kepada kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Yang dimaksud dua macam bangkai adalah bangkai ikan dan bangkai belalang. sedangkan yang dimaksud dua macam darah adalah ati dan limpa.  (Hadits Riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan al-Bayhaqi.)

c.      Menetapkan hukum-hukum yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Contoh tentang larangan memadu istri dengan saudaranya. Firman Allah SWT  dalam surah al-An Nisa’ ayat 23, dalam ayat tersebut hanya dijelaskan larangan terhadap suami untuk memadu istrinya dengan saudara perempuan si istri. Sedangkan dalam hadits Nabi juga dijelaskan yaitu larangan seorang seorang suami memadu istrinya dengan bibinya, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah. Sebagaimana dalam sabda Rosulullah :

لا تنكح المرأة على عمتها ولا خالتها ولا ابنة أختها ولا ابنته أخيها  

Artinya: “Seorang wanita tidak boleh dikawini bersamaan (dimadu) dengan bibinya atau bersamaan dengan putrid saudara perempuan atau putri saudara laki-laki istri (keponakan istri). (HR. Muslim)[4]     


D.    Kehujjahan As-Sunnah
Umat islam telah sepakat bahwa apa yang keluar dari Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqriri, dan hal itu dimaksudkan sebagai pembentukan hukum-hukum islam dan sebagai tuntunan, serta diriwayatkan kepada kita dengan sanad yang shahih yang menunjukkan kepastian tentang kebenarannya maka ia menjadi hujjah atas kaum muslimin.

Bukti-bukti atas kehujjahan As-Sunnah antara lain :
1.      Nash-nash Al-Qur’an. Firman Allah dalam Al-Qur’an telah memerintahkan untuk menaati Rasul-Nya sebagai suatu ketaatan kepada-Nya.

2.      Ijma’ para sahabat, baik pada masa hidup Rasulullah SAW maupun sesudah wafatnya.

3.      Allah dalam Al-Qur’an telah mewajibkan kepada manusia sejumlah kewajiban secara global, tanpa penjelasan, hukum-hukumnya dan cara pelaksanaannyatidak diterangkan dalam Al-Qur’an. [5]



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

1.      As-Sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.
2.      As-Sunnah berdasakan periwayatannya dibedakan menjadi 3, yaitu mutawatirah, masyhurah dan ahad.
3.      Fungsi As-Sunnah yaitu mengukuhkan hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, memberikan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an.
4.      Bukti-bukti kehujjahan As-Sunnah dapat dilihat dalam Al-Qur’an dan ijma’ para sahabat.




DAFTAR PUSTAKA
Uman, Chaerul, ushul fiqih I, Bandung, CV Pustaka Setia,1998
Khallaf, Abdul Wahhab, ilmu ushul fikih, Semarang, Dina Utama, 1994
Karim, Syafi’i, fiqih -  ushul fiqih, Bandung, CV Pustaka Setia, 1997
Syafe’i, Rachmat, ilmu ushul fiqih untuk UIN, STAIN, dan PTAIS, Bandung, Pustaka Setia, 2007
Kamali, Muhammad Hasyim, Prinsip danTeori-Teori Hukum Islam, Yogyakarta, Pustaka Pelajar Offset, 1996




[1]Khoirul Umam,dkk. Ushul fikih 1,  Bandung, Pustaka Setia, 1998, hlm. 60-61
[2] Ibid, hlm. 62-63
[3] Abdul Wahab Khallaf, IlmuUshul Fiqih, Semarang, Dina Utama, 1994, hlm.49-50
[4]  Ibid, hlm.47-48
[5]  Prof. Abdul Wahab Khallaf, IlmuUshul Fiqih, Dina Utama, Semarang, 1994: hlm.42-43


Atau download filenya disini

Post a Comment for "SUNNAH (DEFINISI, PEMBAGIAN, FUNGSI, dan KEHUJJAHAN)"