Organisasi Profesi Guru dan Fungsinya (Profesi keguruan)
ORGANISASI PROFESI GURU DAN FUNGSINYA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Lebih lanjut mengenai organisasi profesi keguruan dijelaskan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa:
“Guru membentuk orghanisasi profesi yang bersifat independent dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.” Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Berdasarkan dua batasan di atas, maka organisasi profesi di Indonesia ini tidak hanya memprioritaskan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat tetapi perkembangan individu (siswa) sebagai pribadi yang unik secara utuh. Oleh karena setiap satuan pendidikan harus memberikan layanan yang dapat memfasilitasi perkembangan pribadi siswa secara optimal berupa pengajaran kelas, Pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan profesi keguruan juga harus di prioritaskan. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi yang juga harus dikuasai oleh siswa.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah :
1. Apakah pengertian organisasi profesi keguruan itu?
2. Apakah struktur dan kedudukan organisasi profesi keguruan itu?
3. Apa sajakah fungsi profesi keguruan itu?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Organisasi
Keguruan
Organisasi profesi keguruan berasal dari tiga kata, yaitu organisasi,
profesi dan keguruan (guru). Ada banyak pendapat
yang mengemukan pengertian dari organisasi, diantaranya sebagai berikut:[1]
1. Menurut Stoner, Organisasi adalah
suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah
pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
2. Menurut James D. Mooney, Organisasi
adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3. Menurut Chester I. Bernard,
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih.
Di samping itu, organisasi juga terbagi menjadi dua bagian yaitu organisasi
formal dan organisasi non-formal. Organisasi formal adalah kumpulan dari
dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara
sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas,
Sekolah, Negara, dan lain sebagainya. Organisasi informal adalah
kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta
tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh :
Arisan ibu-ibu, belajar bersama anak-anak SD. [2]
Sedangkan Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian seseorang dan didapat melalui adanya proses pendidikan. Suatu
profesi erat kaitanya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan
sendirinya menuntut keahlian,pengetahuan, dan ketrampilan tertentu pula.[3] Dan Guru adalah pendidik dengan tugas utamanya
mendidik, mengajar, membimbing, melatih dan mengevaluasi. Jabatan
guru dikenal sebagai pekerjaan professional,
artinya
jabatan ini memerlukan suatu keahlian khusus.[4]
Dari kata Organisasi profesi dapat diartikan sebagai organisasi yang
anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan
bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat
mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota professional
tersebut menggabungkan diri dan mendapatkan perlindungan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa organisasi
profesi guru adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu
keahlian khusus dalam mendidik.
B.
Sejarah
Singkat Organisasi Profesi Keguruan di Indonesia
Di Indonesia, istilah organisasi sebagai suatu wadah profesi sering
digunakan istilah lain seperti ikatan, persatuan, serikat. Hal ini dapat kita
lihat berbagai penggabungan dan sebagainya. Dalam bidang
pendidikan, kita mengenal seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI),
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan Sarjana Administrasi
Pendidikan (ISAPI), Kelompok Kerja Guru (KKG).
Organisasi Profesi Keguruan di Indonesia yang pertama kali dibentuk adalah
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dibentuk pada tanggal 25 November
1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta.
PGRI sebagai organisasi professional keguruan memiliki peranan dan tanggung
jawab menjaga, memelihara, dan mengembangkan profesi keguruan. Menjaga berarti, upaya agar
layanan pendidikan mutunya dapat dipertanggungjawabkan secara professional.
Memelihara artinya mengupayakan profesi guru dari pencemaran nama baik.
Mengembangkan artinya upaya meningkatkan kualifikasi dan kualitas kemampuan
profesional tenaga guru.
Salah satu upaya tersebut adalah
dengan terbitnya surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor :
0854/0/1989 tentang D.II PGSD, yakni wujud nyata pemerintah untuk meningkatkan
kualifikasi profesional tenaga guru, terutama guru SD. Dan sekarang ini
pemerintah sudah memberi ancangan, bahwa mulai tahun 2015 semua guru sekolah menengah sudah harus setaraf S-1, dan untuk
mengajar di Perguruan Tinggi minilmal harus lulusan S-2 atau Megister.
Disadari bahwa pelaksanaan sistem pendidikan secara makro dan mikro tidak
dapat dilakukan oleh guru saja, namun juga
diperlukan tenaga-tenaga profesional dengan bidang lain, seperti ahli
perencanaan kurikulum bimbingan dan penyuluhan, teknologi pembelajaran, tenaga
peneliti yang diperlukan untuk perkembangan sistem pendidikan, oleh karena
itu organisasi profesi guru menghadapi tantangan yang cukup berat untuk
menunjukkan bahwa bidang-bidang profesi yang ada dillingkungan guru mempunyai
sumbangan untuk pengembangan pendidikan Indonesia. Tantangan
organisasi profesi ini tidak lepas dari bagaimana usaha LPTK dalam mempersiapkan tenaga guru.
C.
Struktur dan Kedudukan
Organisasi Profesi Keguruan
Berdasarkan struktur dan
kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok,
yaitu:
- Organisasi profesi kependidikan yang bersifat lokal (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya Serawak Teachers’ Union di Malaysia.
- Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
- Organisasi profesi kependidikan yang bersifat internasional seperti UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Culture Organization).
Sedangkan bentuk
organisaasi profesi keguruan begitu berfariasi
dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antar anggotanya. Ada
empat bentuk organisaasi profesi keguruan, yaitu:
- Berbentuk persatuan (union), misalnya: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ausrtalian Education Union (AUE), Singapore Teachers’ Union (STU), Sabah Teachers Union (STU).
- Berbentuk federasi (federation) misalnya: All India Primary Teachers Federation (AIPTF), dan Bangladesh Teachers’ Federation (BTF).
- Berbentuk aliansi (alliance), antara lain di Pilipina, seperti National Alliance of Teachers and Office Workers (NATOW).
- Berbentuk asosiasi (association) misalnya, All Pakistan Government School Teachar Association (APGSTA), dan Brunei Malay Teachers’ Association (BMTA).
Sedangkan ditinjau dari kategori
keanggotaannya, corak organisasi profesi ini dapat dibedakan berdasarkan (1)
Jenjang pendidikan di mana mereka bertugas (SD, SMP, dll); (2) Status
penyelenggara kelembagaan pendidikannya (negeri, swasta); (3) Bidang studi
keahliannya (bahasa, kesenian, matematika, dll); (4) Jender (Pria, Wanita); (5)
berdasarkan latar belakang etnis (cina, tamil, dll) seperti China education
Society di Malaysia.
D.
Tujuan Organisasi Profesi
Keguruan
Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan
kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Adapun menurut
UU RI pasal 40 ayat 1, organisasi profesi keguruan mempunyai tujuan untuk
memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan pendidikan,
perlindungan profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam masyarakat.[5]
Dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan organisasi
kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau
mengembangkan: (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4)
martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya
secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
Selain itu organisasi profesi guru juga mempunyai kewenangan:
a.
Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
b. Memberikan
bantuan hukum kepada guru.
c. Memberikan
perlindungn profesi guru.
d. Melakukan
pembinaan dan pengembangan profesi guru.
e. Memajukan
pendidikan nasional.
E.
Jenis-Jenis Organisasi
Keguruan
Di samping PGRI sebagai satu-satunya organisasi
guru-guru sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru
yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sejenis yang didirikan atas
anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu,
ada lagi organisasi profesional resmi di bidang pendidikan yang harus kita
ketahui juga yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) dan lain-lain.[6]
1.
Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI)
PGRI lahir
pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal
bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda
(PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI)
tahun 1932.
a.
Tujuan utama pendirian PGRI adalah:
1)
Membela dan mempertahankan Republik Indonesia
(organisasi perjuangan).
2)
Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar
kerakyatan (organisasi profesi).
3)
Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan
nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
b.
Makna Visi PGRI adalah: [7]
1)
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi
Perjuangan :
a)
Wahana mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b) Untuk membela,
mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c) Untuk meningkatkan
integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan, kesatuan, dan
persatuan bangsa.
d) Berperan
aktif memperjuangkan tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa.
e) Wadah bagi
para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak
asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku
profesi kependidikan.
f)
Untuk memberikan
perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga kependidikan yang berhubungan
dengan persoalan hukum.
2)
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi
:
a)
Memperjuangkan peningkatan
kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
b) Mempertinggi kesadaran
dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu profesi dan
pelayanan kepada masyarakat.
c) Menegakkan dan
melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
d) Untuk melakukan
evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi pengukuhan
kompetensi profesi guru.
e) Pembinaan bagi
Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang menyatakan diri
bergabung atau bermitra dengan PGRI.
f) Untuk mempersatukan
semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang, dan satuan
pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam pembangunan
nasional.
g)
Untuk mengadakan
hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak
dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam
rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
3)
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi
Ketenagakerjaan:
a)
Untuk memperjuangkan
terwujudnya hak-hak guru dan tenaga kependidikan
b) Untuk memperjuangkan
kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa, rasa aman, hubungan pribadi,
kondisi kerja dan kepastian karier.
c) Untuk mewujudkan
prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya
meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan
anggota.
d) Untuk memperkuat
kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan organisasi.
e) Untuk membela dan
melindungi guru sebagai pekerja.
f)
Wahana untuk membina dan meningkatkan hubungan
kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan baik lokal, regional maupun global.
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata
pelajaran yang berada di suatu sanggar atau kabupaten/kota yang berfungsi
sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan
pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi atau
perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas. Menurut
Mangkoesapoetra MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran
yang berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.
a.
Tujuan MGMP menurut pedoman MGMP (Depdiknas) adalah:
1)
Tujuan umum.
Tujuan MGMP adalah untuk mengembangkan kreativitas dan
inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
2)
Tujuan khusus.
a)
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran
dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
b) Mengembangkan
kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang
menyenangkan, mengasyikkan dan, mencerdaskan siswa.
c)
Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra
guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.
b.
Peranan MGMP menurut pedoman MGMP (Depdiknas) yaitu:
1)
Mengakomodir aspirasi dari,oleh dan untuk anggota.
2) Mengakomodasi
aspirasi masyarakat atau stokeholder dan siswa
3) Melaksanakan
perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran.
4)
Mitra kerja Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi
kebijakan pendidikan.
c.
Fungsi MGMP
Adapun fungsi MGMP menurut Mangkoesapoetra adalah
1)
Menyusun pogram jangka panjang, jangka menengah dan
jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
2) Memotivasi
para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah,
wilayah, maupun kota.
3)
Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas
sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di
sekolah.
3. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
ISPI lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi
kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi
antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya
yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.[8]
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu:
a.
Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai
spesialisasi di seluruh Indonesia;
b. meningkatkan
sikap dan kemampuan profesional para angotanya;
c. membina
serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu
pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara;
d. mengembangkan
dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi
pndidikan;
e. melindungi
dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota;
f. meningkatkan
komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan
g.
menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang
relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah
(FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang telah ada
himpunannya seperti Himpunan
Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
4.
Kelompok Kerja Guru (KKG)
KKG sebagai
kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat
dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru
berdasarkan jenjang kelas dan mata pelajaran.
a.
Tujuan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) yaitu :
1) Memfasilitasi
kegiatan yang dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan
kesulitan yang dihadapi guru.
2)
Memberikan bantuan profesional kepada para guru kelas
dan mata pelajaran.
3)
Meningkatkan pemahaman, keilmuan, keterampilan serta
pengembangan sikap profesional berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi
(sharing).
4) Meningkatkan
pengelolaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan (Pakem).
Melalui KKG dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan keterampilan
mengajar, seperti yang di ungkapkan Turney, bahwa
keterampilan mengajar guru sangat memengaruhi terhadap kualitas pembelajaran di
antaranya; keterampilan bertanya, memberi penguatan, mengadakan variasi,
menjelaskan, membuka dan menutup pelajaran, memimpin diskusi kelompok kecil dan
perorangan.
F.
Fungsi Organisasi Profesi
Keguruan
1.
Fungsi Pemersatu
Yaitu
dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi
keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial,
politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun umunya
dilatarbelakangi oleh dua motif, yaitu Motif intrinsik dan ekstrinsik. Secara
Intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan
yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Bahkan mereka
terdorong untuk menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Secara Ekstrinsik
mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang
semakin hari semakin kompleks.[9]
Kedua motif
tersebut sekaligus tantangan bagi pengembangan profesi. Namun kesadaran inilah
yang menyebabkan para professional membentuk organisasi profesi. Dan dengan
demikian organisasi tersebut dapat dijadikan pemersatu antar profesi, yang
diharapkan organisasi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam
menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama yaitu ipaya melindungi dan
memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan
kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi.
2.
Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua
dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional
pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP
No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:
“Tenaga kependidikan dapat
membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan
karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga
kependidikan”.[10]
Bahkan dalam
UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa : “Tenaga kependidikan
berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai
dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan
bangsa”.[11]
Kemampuan
yang dimaksud adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi. Kompetensi
merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan. Peningkatan
kemampuan professional juga terkait dengan Kurikulum 1994 dapat dilakukan
melalui dua program, yaitu:
1.
Program Terstruktur adalah program yang dibuat dan
dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang
dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu.
a.
Program Tidak Terstruktur adalah program
pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan
yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan
lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah : Penataran
tingkat nasional dan wilayah, Supervisi yang
dilaksanakan oleh pejabat terkait, Pembinaan
dan pengembangan sejawat, Pembinaan
dan pengembangan individual.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Organisasi profesi guru
adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus
dalam mendidik.
2. Berdasarkan
struktur dan kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi atas tiga
kelompok, yaitu:
a.
Organisasi profesi kependidikan yang bersifat lokal
(daerah dan kewilayahan),
b. Organisasi
profesi kependidikan yang bersifat nasional.
c.
Organisasi profesi kependidikan yang bersifat
internasional.
3. Fungsi organisasi profesi keguruan meliputi: fungsi pemersatu dan fungsi peningkatan kemampuan profesional
Daftar Pustaka
Departemen Agama RI, Wawasan Tugas Guru dan Tenaga Kependidikan,
Indonesia, Departemen Agama, 2005.
Oemar
Hamalik, Pendidikan Guru, Jakarta, Bumi Aksara, 2006.
Satory, Djam’an dkk,. Profesi Keguiruan, Jakarta, Rineka Cipta, 2009.
Soetjipto dan Kosasi Raflis, Profesi Keguruan, Jakarta, Rineka Cipta, 2004.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Deni, PGRI dan Fenomena
Maraknya Organisasi Guru,
2011, Tersedia, http://penadeni.com/2011/07/10/saat-organisasi-guru-terpecah-belah/ , Diakses Pada 23 Maret 2016
Nina Agustina, Organisasi-Profesi-Guru,
Tersedia, http://ninaagustina16.blogspot.com/2013/07/organisasi-profesi-guru.html, diakses pada 26 maret 2016
Sopwan Hadi, Makalah Profesi Keguruan,
Tersedia, http://sopwanhadi.wordpress.com/2010/02/28/makalah-profesi-keguruan, Diakses
Pada 23 Maret 2016
[1] Soetjipto
dan Kosasi Raflis, Profesi Keguruan, Jakarta, Rineka
Cipta, 2004, hlm. 76
[2] Nina Agustina, Organisasi-Profesi-Guru,
Tersedia,
http://ninaagustina16.blogspot.com/2013/07/organisasi-profesi-guru.html, diakses
pada 26 maret 2016
[3] Oemar Hamalik, Pendidikan
Guru, Jakarta, Bumi Aksara, 2006, hlm. 3
[4]
Departemen Agama RI, Wawasan
Tugas Guru dan Tenaga Kependidikan, Indonesia, Departemen Agama, 2005, hlm. 65
[5] Satory, Djam’an dkk,. Profesi Keguiruan, Jakarta, Rineka Cipta, 2009, hlm, 55
[6] Soetjipto dan Kosasi Raflis, Op. Cit, hlm, 36-37
[7] Sopwan Hadi, Makalah Profesi Keguruan, Tersedia, http://sopwanhadi.wordpress.com/2010/02/28/makalah-profesi-keguruan, Diakses
Pada 23 Maret 2016
[8] Satory, Djam’an dkk. Op.Cit., hlm, 55
[9] Deni, PGRI dan Fenomena Maraknya Organisasi Guru, 2011,
Tersedia, http://penadeni.com/2011/07/10/saat-organisasi-guru-terpecah-belah/
, Diakses Pada 23 Maret 2016
[10] Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005.
Tentang Guru dan Dosen.
Post a Comment for "Organisasi Profesi Guru dan Fungsinya (Profesi keguruan)"