Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Organisasi Profesi Guru dan Fungsinya (Profesi keguruan)

ORGANISASI PROFESI GURU DAN FUNGSINYA
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah



Dalam  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem  Pendidikan Nasional, pendidikan diartikan sebagai usaha  sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk  memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.



Lebih lanjut mengenai organisasi profesi keguruan dijelaskan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa:
“Guru membentuk orghanisasi profesi yang bersifat independent dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.” Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.



Berdasarkan dua batasan di atas, maka organisasi profesi di Indonesia ini tidak hanya memprioritaskan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat tetapi perkembangan individu (siswa) sebagai pribadi yang  unik secara utuh.  Oleh karena setiap satuan pendidikan harus memberikan layanan  yang dapat memfasilitasi perkembangan pribadi siswa  secara optimal berupa pengajaran kelas, Pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan profesi keguruan juga harus di prioritaskan. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi yang juga harus dikuasai oleh siswa.

B.    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah :
1.    Apakah pengertian organisasi profesi keguruan itu?
2.    Apakah struktur dan kedudukan organisasi profesi keguruan itu?
3.    Apa sajakah fungsi profesi keguruan itu?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Organisasi Keguruan
Organisasi profesi keguruan berasal dari tiga kata, yaitu organisasi, profesi dan keguruan (guru). Ada banyak pendapat yang mengemukan pengertian dari organisasi, diantaranya sebagai berikut:[1]
1.      Menurut Stoner, Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
2.      Menurut James D. Mooney, Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3.      Menurut Chester I. Bernard, Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Di samping itu, organisasi juga terbagi menjadi dua bagian yaitu organisasi formal dan organisasi non-formal. Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya. Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu, belajar bersama anak-anak SD. [2]
Sedangkan Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian seseorang dan didapat melalui adanya proses pendidikan. Suatu profesi erat kaitanya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian,pengetahuan, dan ketrampilan tertentu pula.[3] Dan Guru adalah pendidik dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, melatih dan mengevaluasi. Jabatan guru dikenal sebagai pekerjaan professional, artinya jabatan ini memerlukan suatu keahlian khusus.[4]
Dari kata Organisasi profesi dapat diartikan sebagai organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota professional tersebut menggabungkan diri dan mendapatkan perlindungan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa organisasi profesi guru adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus dalam mendidik.

B.     Sejarah Singkat Organisasi Profesi Keguruan di Indonesia
Di Indonesia, istilah organisasi sebagai suatu wadah profesi sering digunakan istilah lain seperti ikatan, persatuan, serikat. Hal ini dapat kita lihat berbagai penggabungan dan sebagainya. Dalam bidang pendidikan, kita mengenal seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan Sarjana Administrasi Pendidikan (ISAPI), Kelompok Kerja Guru (KKG).
Organisasi Profesi Keguruan di Indonesia yang pertama kali dibentuk adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dibentuk pada tanggal 25 November 1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta.
PGRI sebagai organisasi professional keguruan memiliki peranan dan tanggung jawab menjaga, memelihara, dan mengembangkan profesi keguruan. Menjaga berarti, upaya agar layanan pendidikan mutunya dapat dipertanggungjawabkan secara professional. Memelihara artinya mengupayakan profesi guru dari pencemaran nama baik. Mengembangkan artinya upaya meningkatkan kualifikasi dan kualitas kemampuan profesional tenaga guru.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan terbitnya surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0854/0/1989 tentang D.II PGSD, yakni wujud nyata pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi profesional tenaga guru, terutama guru SD. Dan sekarang ini pemerintah sudah memberi ancangan, bahwa mulai tahun 2015 semua guru sekolah menengah sudah harus setaraf S-1, dan untuk mengajar di Perguruan Tinggi minilmal harus lulusan S-2 atau Megister.
Disadari bahwa pelaksanaan sistem pendidikan secara makro dan mikro tidak dapat dilakukan oleh guru saja, namun juga diperlukan tenaga-tenaga profesional dengan bidang lain, seperti ahli perencanaan kurikulum bimbingan dan penyuluhan, teknologi pembelajaran, tenaga peneliti yang diperlukan untuk perkembangan sistem pendidikan, oleh karena itu  organisasi profesi guru menghadapi tantangan yang cukup berat untuk menunjukkan bahwa bidang-bidang profesi yang ada dillingkungan guru mempunyai sumbangan untuk pengembangan pendidikan Indonesia. Tantangan organisasi profesi ini tidak lepas dari bagaimana usaha LPTK dalam mempersiapkan tenaga guru. 

C.     Struktur dan Kedudukan Organisasi Profesi Keguruan
Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok, yaitu:
  1. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat lokal (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya Serawak Teachers’ Union di Malaysia.
  2. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
  3. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat internasional seperti UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Culture Organization).
Sedangkan bentuk organisaasi profesi keguruan begitu berfariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antar anggotanya. Ada empat bentuk organisaasi profesi keguruan, yaitu:
  1. Berbentuk persatuan (union), misalnya: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ausrtalian Education Union (AUE), Singapore Teachers’ Union (STU), Sabah Teachers Union (STU).
  2. Berbentuk federasi (federation) misalnya: All India Primary Teachers Federation (AIPTF), dan Bangladesh Teachers’ Federation (BTF).
  3. Berbentuk aliansi (alliance), antara lain di Pilipina, seperti National Alliance of Teachers and Office Workers (NATOW).
  4. Berbentuk asosiasi (association) misalnya, All Pakistan Government School Teachar Association (APGSTA), dan Brunei Malay Teachers’ Association (BMTA).
Sedangkan ditinjau dari kategori keanggotaannya, corak organisasi profesi ini dapat dibedakan berdasarkan (1) Jenjang pendidikan di mana mereka bertugas (SD, SMP, dll); (2) Status penyelenggara kelembagaan pendidikannya (negeri, swasta); (3) Bidang studi keahliannya (bahasa, kesenian, matematika, dll); (4) Jender (Pria, Wanita); (5) berdasarkan latar belakang etnis (cina, tamil, dll) seperti China education Society di Malaysia.

D.    Tujuan Organisasi Profesi Keguruan
Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Adapun menurut UU RI pasal 40 ayat 1, organisasi profesi keguruan mempunyai tujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam masyarakat.[5]  
Dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan: (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum  ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
Selain itu organisasi profesi guru juga mempunyai kewenangan:
a.       Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
b.      Memberikan bantuan hukum kepada guru.
c.       Memberikan perlindungn profesi guru.
d.      Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
e.       Memajukan pendidikan nasional.

E.     Jenis-Jenis Organisasi Keguruan
Di samping PGRI sebagai satu-satunya organisasi guru-guru sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sejenis yang didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, ada lagi organisasi profesional resmi di bidang pendidikan yang harus kita ketahui juga yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) dan lain-lain.[6]
1.      Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
a.       Tujuan utama pendirian PGRI adalah:
1)      Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan).
2)      Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi).
3)      Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
b.      Makna Visi PGRI adalah: [7]
1)      Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Perjuangan :
a)      Wahana mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b)      Untuk membela, mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c)      Untuk meningkatkan integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa.
d)     Berperan aktif memperjuangkan tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
e)      Wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku profesi kependidikan.
f)       Untuk memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan persoalan hukum.
2)      Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
a)      Memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
b)      Mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
c)      Menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
d)     Untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
e)      Pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.
f)       Untuk mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam pembangunan nasional.
g)      Untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.

3)      Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan:
a)      Untuk memperjuangkan terwujudnya hak-hak guru dan tenaga kependidikan
b)      Untuk memperjuangkan kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa, rasa aman, hubungan pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.
c)      Untuk mewujudkan prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota.
d)     Untuk memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan organisasi.
e)      Untuk membela dan melindungi guru sebagai pekerja.
f)       Wahana untuk membina dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan baik lokal, regional maupun global.
  1. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar atau kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi atau perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas. Menurut Mangkoesapoetra MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.
a.       Tujuan MGMP menurut pedoman MGMP (Depdiknas) adalah:
1)      Tujuan umum.
Tujuan MGMP adalah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
2)      Tujuan khusus.
a)      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
b)      Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan, mencerdaskan siswa.
c)      Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.

b.      Peranan MGMP menurut pedoman MGMP (Depdiknas) yaitu:
1)      Mengakomodir aspirasi dari,oleh dan untuk anggota.
2)      Mengakomodasi aspirasi masyarakat atau stokeholder dan siswa
3)      Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran.
4)      Mitra kerja Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.
c.       Fungsi MGMP
Adapun fungsi MGMP menurut Mangkoesapoetra adalah
1)      Menyusun pogram jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
2)      Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota.
3)      Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah.
3.      Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
ISPI lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.[8]
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu:
a.       Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia;
b.      meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya;
c.       membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara;
d.      mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan;
e.       melindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota;
f.       meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan
g.      menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang telah ada himpunannya seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
4.      Kelompok Kerja Guru (KKG)
KKG sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas dan mata pelajaran.
a.       Tujuan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) yaitu :
1)      Memfasilitasi kegiatan yang dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan kesulitan yang dihadapi guru.
2)      Memberikan bantuan profesional kepada para guru kelas dan mata pelajaran.
3)      Meningkatkan pemahaman, keilmuan, keterampilan serta pengembangan sikap profesional berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi (sharing).
4)      Meningkatkan pengelolaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan (Pakem).
Melalui KKG dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, seperti yang di ungkapkan Turney, bahwa keterampilan mengajar guru sangat memengaruhi terhadap kualitas pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya, memberi penguatan, mengadakan variasi, menjelaskan, membuka dan menutup pelajaran, memimpin diskusi kelompok kecil dan perorangan.   
  
F.      Fungsi Organisasi Profesi Keguruan
1.      Fungsi Pemersatu
Yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun umunya dilatarbelakangi oleh dua motif, yaitu Motif intrinsik dan ekstrinsik. Secara Intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Bahkan mereka terdorong untuk menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Secara Ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.[9]
Kedua motif tersebut sekaligus tantangan bagi pengembangan profesi. Namun kesadaran inilah yang menyebabkan para professional membentuk organisasi profesi. Dan dengan demikian organisasi tersebut dapat dijadikan pemersatu antar profesi, yang diharapkan organisasi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama yaitu ipaya melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi.
2.      Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:
Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.[10]
Bahkan dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa : “Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa”.[11]
Kemampuan yang dimaksud adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi. Kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan. Peningkatan kemampuan professional juga terkait dengan Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu:
1.      Program Terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. 
a.       Program Tidak Terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah : Penataran tingkat nasional  dan wilayah, Supervisi yang dilaksanakan oleh pejabat terkait, Pembinaan dan pengembangan sejawat, Pembinaan dan pengembangan individual.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Organisasi profesi guru adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus dalam mendidik.
2.      Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok, yaitu:
a.       Organisasi profesi kependidikan yang bersifat lokal (daerah dan kewilayahan),
b.      Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional.
c.       Organisasi profesi kependidikan yang bersifat internasional.
3.      Fungsi organisasi profesi keguruan meliputi: fungsi pemersatu dan fungsi peningkatan kemampuan profesional

Daftar Pustaka
Departemen Agama RI, Wawasan Tugas Guru dan Tenaga Kependidikan, Indonesia, Departemen Agama, 2005.
Oemar Hamalik, Pendidikan Guru, Jakarta, Bumi Aksara, 2006.
Satory, Djam’an dkk,. Profesi Keguiruan, Jakarta,  Rineka Cipta, 2009.
Soetjipto dan Kosasi Raflis, Profesi Keguruan, Jakarta, Rineka Cipta, 2004.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
Deni, PGRI dan Fenomena Maraknya Organisasi Guru, 2011, Tersedia, http://penadeni.com/2011/07/10/saat-organisasi-guru-terpecah-belah/ , Diakses Pada 23 Maret 2016
Nina Agustina, Organisasi-Profesi-Guru, Tersedia, http://ninaagustina16.blogspot.com/2013/07/organisasi-profesi-guru.html, diakses pada 26 maret 2016
Sopwan Hadi, Makalah Profesi Keguruan, Tersedia, http://sopwanhadi.wordpress.com/2010/02/28/makalah-profesi-keguruan,  Diakses Pada 23 Maret 2016



[1] Soetjipto dan Kosasi Raflis, Profesi Keguruan, Jakarta, Rineka Cipta, 2004,  hlm. 76

[2] Nina Agustina, Organisasi-Profesi-Guru, Tersedia, http://ninaagustina16.blogspot.com/2013/07/organisasi-profesi-guru.html, diakses pada 26 maret 2016

[3] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru, Jakarta, Bumi Aksara, 2006, hlm. 3

[4] Departemen Agama RI, Wawasan Tugas Guru dan Tenaga Kependidikan, Indonesia, Departemen Agama, 2005,  hlm. 65

[5] Satory, Djam’an dkk,. Profesi Keguiruan, Jakarta,  Rineka Cipta, 2009, hlm, 55

[6] Soetjipto dan Kosasi Raflis, Op. Cit, hlm, 36-37

[7]  Sopwan Hadi, Makalah Profesi Keguruan, Tersedia, http://sopwanhadi.wordpress.com/2010/02/28/makalah-profesi-keguruan,  Diakses Pada 23 Maret 2016

[8] Satory, Djam’an dkk. Op.Cit., hlm, 55

[9] Deni, PGRI dan Fenomena Maraknya Organisasi Guru, 2011, Tersedia, http://penadeni.com/2011/07/10/saat-organisasi-guru-terpecah-belah/ , Diakses Pada 23 Maret 2016

[10] Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen.


[11] Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Post a Comment for "Organisasi Profesi Guru dan Fungsinya (Profesi keguruan)"